Bantuan Sosial Anak Telantar/Disabilitas Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
- Surat Permohonan Kecamatan;
- KTP
- KK
- Berita Acara Verifikasi/Validasi Data Kecamatan.
- Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
- Petugas menerima surat permohonan beserta kelengkapan berkas;
- Petugas menerima, memproses, survey lokasi pemohon dan menerbitkan Surat Keputusan Bantuan SosialAnak Telantar/Disabilitas Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan
- Pengemis/Tuna Sosial danmenyampaikan Surat Keputusan Bantuan SosialAnak Telantar/Disabilitas Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial;
- Pemohon menerima Surat Keputusan Bantuan SosialAnak Telantar/Disabilitas Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial.
Bantuan Sosial Anak Telantar/Disabilitas Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial